Biodataviral – Nama #Eva Stevany Rataba tengah menjadi #sorotan #publik setelah muncul #informasi bahwa #anggota #DPR RI dari Fraksi #Partai #NasDem tersebut tercatat dalam #Desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (#DTSEN) dan kemudian dikaitkan dengan #penerima #bantuan sosial (#bansos) #Program #Keluarga #Harapan (PKH).
Persoalan tersebut langsung mendapat perhatian karena Eva merupakan anggota DPR RI yang telah duduk di Senayan sejak Pemilu 2019. Di tengah polemik tersebut, profil, pendidikan, perjalanan organisasi hingga karier politik Eva Stevany Rataba kembali banyak dicari publik.
Namun, terdapat hal penting yang perlu diluruskan. Eva menegaskan dirinya tidak pernah mendaftarkan diri dan tidak pernah menerima bantuan PKH. Ia bahkan mengaku mempertanyakan mengapa namanya tercatat dalam Desil 4 dan meminta agar data tersebut diverifikasi serta diperbaiki.

Baca: Biodata DNANDA Anugerah: Profil, Karier, Pendidikan, dan Perjalanan Musik
Biodata Eva Stevany Rataba
Eva Stevany Rataba lahir pada 3 September 1982. Ia merupakan politikus Partai NasDem asal Sulawesi Selatan yang kemudian berhasil memperoleh kursi sebagai anggota DPR RI melalui daerah pemilihan Sulawesi Selatan III.
Pada Pemilu 2019, Eva memperoleh 44.240 suara. Perolehan tersebut mengantarkannya ke DPR RI dan menjadi bagian dari perjalanan politiknya di tingkat nasional.
Profil singkat Eva Stevany Rataba:
- Nama: Eva Stevany Rataba
- Tanggal Lahir: 3 September 1982
- Partai Politik: Partai NasDem
- Jabatan: Anggota DPR RI
- Dapil: Sulawesi Selatan III
- Komisi: Komisi X DPR RI
- Daerah Aktivitas Politik: Toraja Utara, Sulawesi Selatan
Riwayat Pendidikan Eva Stevany Rataba
Sebelum dikenal sebagai anggota DPR RI, Eva menjalani pendidikan dasar hingga menengah di wilayah Rantepao, Toraja Utara.
Riwayat pendidikan Eva Stevany Rataba antara lain:
- SD Kristen Rantepao
- SMP Negeri 2 Rantepao
- SMA Negeri 1 Rantepao
- Universitas Kristen Indonesia Paulus
Saat masih bersekolah, Eva juga disebut aktif dalam organisasi siswa. Ia pernah menjadi anggota OSIS SMP Negeri 2 Rantepao serta OSIS SMA Negeri 1 Toraja Utara.
Latar belakang pendidikan dan pengalaman organisasi tersebut kemudian menjadi salah satu bagian dari perjalanan Eva sebelum aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan politik di Toraja Utara.
Perjalanan Organisasi Eva Stevany Rataba
Jauh sebelum menjadi anggota DPR RI, Eva telah aktif dalam sejumlah kegiatan organisasi dan sosial.
Ia pernah dipercaya sebagai Ketua Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai NasDem Kabupaten Toraja Utara periode 2017–2019.
Eva juga memiliki perhatian terhadap bidang pendidikan anak usia dini. Ia tercatat pernah menjabat sebagai Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Toraja Utara periode 2018–2022.
Pengalaman di bidang organisasi tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan Eva sebelum akhirnya masuk ke politik nasional.
Baca: Biodata Baila Band: Profil, Anggota, Perjalanan Karier, dan Lagu
Pernah Menjadi Wakil Ketua TP PKK Toraja Utara
Aktivitas Eva di tingkat daerah tidak hanya berada dalam organisasi politik.
Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Toraja Utara periode 2016–2021.
Pada periode yang sama, Eva juga dipercaya sebagai Wakil Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Toraja Utara.
Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa sebelum masuk ke DPR RI, Eva telah cukup lama terlibat dalam kegiatan sosial, pemberdayaan masyarakat serta organisasi di daerah.
Karier Politik Eva Stevany Rataba
Karier politik Eva semakin menonjol ketika dirinya maju dalam Pemilu 2019.
Bertarung dari Dapil Sulawesi Selatan III, Eva berhasil mengumpulkan 44.240 suara dan memperoleh kursi di DPR RI. Sejak saat itu, ia menjalankan tugas sebagai legislator di tingkat nasional.
Eva kemudian tercatat sebagai anggota Komisi X DPR RI, komisi yang memiliki ruang lingkup antara lain pendidikan, kebudayaan, pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda dan olahraga.
Posisi tersebut membuat latar belakang Eva di bidang organisasi pendidikan anak usia dini menjadi semakin menarik untuk diperhatikan.
Eva Stevany Rataba Disorot karena Masuk Desil 4
Nama Eva kembali menjadi perhatian publik pada September 2026 setelah muncul informasi bahwa dirinya tercatat dalam Desil 4 DTSEN.
Dalam sistem desil, masyarakat dikelompokkan berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Desil 1 hingga Desil 4 merupakan kelompok yang menjadi prioritas dalam berbagai program perlindungan sosial, meskipun masuk Desil 4 tidak otomatis berarti seseorang menerima bansos.
Informasi tersebut kemudian berkembang menjadi isu bahwa Eva merupakan penerima PKH.
Padahal, Eva memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah menerima maupun mendaftarkan diri sebagai penerima PKH.
Ia mengaku langsung mempertanyakan persoalan tersebut ketika mengetahui namanya tercatat dalam Desil 4.
Eva Bantah Pernah Terima Bansos PKH
Dalam klarifikasinya pada 8 September 2026, Eva menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut dirinya pernah menerima PKH tidak sesuai dengan fakta menurut keterangannya.
Eva juga mengatakan bahwa dirinya telah mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk meminta penjelasan dan memastikan data tersebut diperiksa serta diperbaiki.
Ia juga mempertanyakan persoalan tersebut dalam rapat Komisi X DPR RI bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurut Eva, tercatat dalam Desil 4 tidak otomatis berarti seseorang merupakan penerima PKH karena pengelompokan desil dan penetapan penerima bantuan sosial merupakan dua hal yang berbeda.
Dinas Sosial Toraja Utara Beri Klarifikasi
Polemik tersebut semakin menarik perhatian setelah Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias Masi Para’pak, memberikan klarifikasi.
Elias menyatakan bahwa Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima PKH maupun bantuan sosial lainnya.
Namun, ia membenarkan bahwa nama Eva memang tercatat dalam Desil 4. Mengenai penyebab Eva bisa masuk dalam kategori tersebut, Dinas Sosial menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan BPS.
Dengan demikian, isu yang berkembang di masyarakat perlu dibedakan antara status Desil 4 dan status sebagai penerima bansos.
Harta Kekayaan Eva Stevany Rataba
Sorotan publik terhadap Eva juga tidak terlepas dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan LHKPN periodik 2025 yang dilaporkan pada 31 Desember 2025, Eva tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3.501.388.564 dan tidak tercatat memiliki utang.
Rinciannya antara lain:
- Tanah dan bangunan di Kabupaten Merauke senilai sekitar Rp1,25 miliar
- Tanah di Kabupaten Merauke senilai Rp380 juta
- Mitsubishi Pajero Sport tahun 2017 senilai Rp570 juta
- Empat unit sepeda motor
- Harta bergerak lainnya sekitar Rp419 juta
- Kas dan setara kas sekitar Rp831,89 juta
Data harta kekayaan tersebut kemudian ikut menjadi bahan perbincangan publik ketika isu Desil 4 mencuat.
Mengapa Kasus Eva Stevany Rataba Menjadi Kontroversi?
Kontroversi ini menarik perhatian karena publik mempertanyakan bagaimana seorang anggota DPR RI dapat tercatat dalam Desil 4 DTSEN.
Di sisi lain, Eva justru menggunakan persoalan tersebut untuk mempertanyakan akurasi data sosial ekonomi pemerintah.
Ia menilai jika kesalahan pendataan dapat terjadi pada seorang pejabat publik, maka persoalan serupa juga berpotensi terjadi kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan sosial.
Karena itu, Eva meminta adanya penelusuran, verifikasi dan perbaikan data agar sistem pendataan bantuan sosial menjadi lebih akurat dan transparan.
Bukan Sekadar Soal Eva, tetapi Akurasi Data Bansos
Polemik Eva Stevany Rataba pada akhirnya tidak hanya menyangkut profil seorang anggota DPR.
Kasus ini juga memunculkan kembali perdebatan mengenai pentingnya akurasi data penerima bantuan sosial.
Publik tentu berhak mengetahui bagaimana data sosial ekonomi disusun dan diperbarui. Namun, kesimpulan bahwa seseorang menerima bansos seharusnya tidak dibuat hanya berdasarkan status desil.
Dalam kasus Eva, sejumlah sumber pemberitaan terbaru menyebut Dinas Sosial Toraja Utara membantah bahwa Eva merupakan penerima PKH, sementara Eva sendiri menegaskan tidak pernah menerima maupun mendaftar bantuan tersebut.
Baca: Viral, Lynn Cosplayer Indonesia dengan Gaya Ceria dan Pesona Cosplay yang Makin Populer
Profil Eva Stevany Rataba Kini Jadi Sorotan
Eva Stevany Rataba merupakan contoh politisi daerah yang berhasil membawa kariernya hingga tingkat nasional.
Berangkat dari aktivitas organisasi, kegiatan sosial dan politik di Toraja Utara, Eva berhasil mendapatkan kursi DPR RI melalui Pemilu 2019 dan masih menjalankan tugas sebagai legislator hingga saat ini.
Namun, pada September 2026, namanya kembali menjadi perhatian publik bukan karena aktivitas politiknya di DPR, melainkan karena polemik pencatatan dalam Desil 4 DTSEN dan isu yang mengaitkannya dengan penerima bansos.
Terlepas dari polemik tersebut, fakta terbaru menunjukkan bahwa Eva membantah pernah menerima PKH dan Dinas Sosial Toraja Utara juga menyatakan dirinya tidak terdaftar sebagai penerima PKH.
Karena itu, perkembangan selanjutnya terkait verifikasi dan perbaikan data menjadi hal yang patut ditunggu publik.
Pingback: Profil dan Biodata Farras Ulinnuha, Wisudawan Termuda Kedokteran UGM Lulus Usia 19 Tahun - Biodata Viral
Pingback: Biodata Basboi, Profil, Karier, dan Perjalanan Musiknya - Biodata Viral